
"Pembebasan bersyarat Ayin membuktikan pemerintah gamang dalam menyikapi permasalahan penegakan hukum. Seharusnya pemerintah bisa memperbaiki Keputusan Menteri tentang Pemasyarakatan sehingga para terpidana kasus korupsi dan mafia hukum tidak mudah untuk diberi pembebasan bersyarat," ujar Sekjen Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Feri Setiawan Samad kepada detikcom, Jumat (28/1/2011).
Menurut Feri, mudahnya Ayin mendapat remisi karena tidak adanya aturan ketat bagi narapidana korupsi. Padahal koruptor semestinya diperlakukan berbeda dengan kejahatan lainnya.
"Dapat dipastikan semua terpidana korupsi dan mafia hukum akan mendapatkan dengan mudah segala bentuk remisi dan pembebasan jika masih mengacu pada keputusan menteri itu. Walau pembebasan bersyarat itu hak terpidana yang didasari pada pasal 15 dan 16 KUHP namun peraturan pelaksana diatur dalam keputusan menteri, jd peranan Kepmen itu sangat menentukan," jelasnya.
"Memperhatikan kondisi tersebut maka saya mewakili ISHI mendesak Pemerintah untuk merevisi Kepmen asimilasi, pembebasan bersyarat tersebut," tambahnya.
Feri menambahkan bahwa dalam pemberantasan Mafia hukum yang dilakukan tidak hanya menangkap dan menghukum pelaku, tapi juga harus dibarengi dengan perbaikan peraturan di tingkat pemerintah.
Ayin dihukum 5 tahun penjara karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu pada 29 Juli 2008. Ayin terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan MA kemudian mengkorting 6 bulan masa hukumannya. Depkum HAM menyatakan Ayin telah menjalani hukuman 3/4 masa hukuman dan berkelakuan baik sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Namun, pembebasan Ayin ditunda 1-2 hari, menunggu SK terbit.
(ape/ape)
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum;
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- penggelapan dalam jabatan;
- pemerasan dalam jabatan;
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Pelaku tindakan korupsi disebut koruptor